1. Ruang lingkup
NexConsole dikelola oleh Chandra Wijaya sebagai Owner & Founder. Dalam dokumen ini, “NexConsole”, “kami”, atau “milik kami” merujuk pada layanan yang dikelola oleh Chandra Wijaya.
Kebijakan ini berlaku untuk konsultasi, audit, pendampingan administratif, persiapan dokumen, dan layanan digital lain yang dibeli langsung dari NexConsole. Ketentuan khusus dalam penawaran tertulis akan berlaku apabila berbeda.
2. Tidak ada pengembalian dana
Semua pembayaran yang telah diterima NexConsole bersifat final dan tidak dapat dikembalikan, baik seluruhnya maupun sebagian. Ketentuan ini berlaku meskipun pelanggan membatalkan layanan sebelum pekerjaan dimulai, mengubah kebutuhan, tidak melanjutkan proses, atau tidak menggunakan layanan yang telah dibeli.
3. Biaya yang tidak dapat dikembalikan
Ketentuan tanpa pengembalian dana mencakup seluruh biaya layanan dan biaya terkait, termasuk:
- Biaya pemerintah, platform, registrasi, notaris, pembayaran, atau penyedia pihak ketiga.
- Konsultasi, audit, riset, persiapan dokumen, pendampingan, dan hasil digital.
- Pekerjaan yang harus diulang akibat data salah, dokumen tidak sah, perubahan kebutuhan, atau keterlambatan pelanggan.
- Penolakan, penundaan, penangguhan, atau perubahan keputusan oleh platform maupun instansi pihak ketiga.
4. Masalah layanan
Jika hasil kerja berbeda secara material dari ruang lingkup tertulis, pelanggan harus memberi NexConsole kesempatan yang wajar untuk memeriksa dan memperbaikinya. Penyelesaian dapat berupa koreksi, pengerjaan ulang, atau kredit layanan atas kebijakan NexConsole, bukan pengembalian dana.
5. Persetujuan pelanggan
Dengan melakukan pembayaran, pelanggan menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui bahwa pembayaran bersifat final dan tidak dapat dikembalikan. Pertanyaan mengenai ruang lingkup layanan harus diajukan melalui WhatsApp +62 851-9098-9988 sebelum pembayaran. Jangan mengirim password, OTP, atau kode pemulihan.
6. Hak konsumen
Kebijakan ini berlaku sejauh diizinkan oleh hukum dan tidak mengurangi hak konsumen yang tidak dapat dikesampingkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.